Para Ahli Kesehatan: Varian Covid Omicron Penyakit Menular Kedua di Dunia Setelah Campak

Para Ahli Kesehatan: Varian Covid Omicron Penyakit Menular Kedua di Dunia Setelah Campak

PARA ahli telah mengatakan bahwa varian Covid-19 Omicron bisa menular lebih cepat, bahkan dari Delta yang muncul sebelumnya.

Claudia Hoyen, co-direktur pengendalian infeksi untuk Rumah Sakit Cleveland University bahkan menyebut varian tersebut menjadi penyakit paling menular kedua di dunia setelah campak, seraya mengatakan jenis Omicron menyebar seperti api di seluruh Ohio Timur Laut.

“Hal yang perlu diketahui tentang varian ini adalah bahwa itu jauh lebih menular,” katanya, seperti dikutip dari RT, Rabu (22/12).

\"Ini adalah virus paling menular kedua di planet ini saat ini. Jadi sangat penting bagi orang-orang untuk memahami bahwa kami berada dalam posisi yang jauh berbeda dari yang sebenarnya kami lakukan dua minggu lalu,\" ujarnya.

Untuk diketahui, penyakit yang paling menular yang diketahui umat manusia saat ini adalah campak. Virus ini sebagian besar telah dapat dikendalikan, terutama di Barat, dengan kampanye vaksinasi yang meluas.

Hoyen mengklaim bahwa varian Omicron tampaknya berlipat ganda setiap dua hingga tiga hari, dan oleh karena itu layanan medis Northeast Ohio bekerja dengan asumsi bahwa strain sekarang, atau akan segera, menyebabkan sebagian besar kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Dia juga menunjuk data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada hari Senin, yang menunjukkan Omicron menyumbang 73 persen dari kasus baru Covid-19 di AS.

Pakar penyakit menular mencatat bahwa sementara ada beberapa saran bahwa Omicron mungkin kurang ganas, ini belum terbukti. Karena itu, profesional kesehatan harus memperlakukannya seolah-olah sama mematikannya dengan varian lainnya.(rmol)

BACA JUGA:

·  Breaking News: Galian C Argasunya Longsor, 1 Mobil dan 1 Orang Terkubur

·  Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Sekarang Ada 8 Orang

·  Galian Pasir Longsor di Argasunya Statusnya Ilegal, Kapolres Cirebon Kota: Akan Dikenakan Pasal-pasal Pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: